Tata Cara dan Contoh Pembagian Waris Secara Islam
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Keutamaan Hukum Waris Secara Islam
Adil, Halal dan Barakah.
|
Hukum Kewarisan
menurut hukum Islam
sebagai salah satu bagian dari hukum
kekeluargaan (Al-ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar
supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan
dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari
hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang
berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris)
dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya.
Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta
orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai
kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:
“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah
kepada manusia, dan belajarlah faraidh
dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati,
dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi
tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad, Turmudzi dan An Nasa’I”).
Materi Pendukung Tata Cara Pembagian Waris
Untuk dapat membagi waris secara
benar, perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan persiapan dan tata aturan sebelum membagikan waris. Ada baiknya anda
membaca postingan saya sebelumnya, yakni :
Setelah dipahami penjelasannya, mulailah belajar
menganalisa contoh-contoh kasus pembagian waris dengan berbagai variannya.
Metode dan tahapan membagi warisnya, adalah:
1. Inventarisir siapa saja ahli waris yang beroleh
bagian.
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris.
3. Jika jumlah bagian total belum bulat, samakan penyebutnya.
4. Jika penyebut sudah sama dan jumlah bagian sudah bulat, jadikanlah masing-masing ke bentuk persen agar lebih mudah dipahami.
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris.
3. Jika jumlah bagian total belum bulat, samakan penyebutnya.
4. Jika penyebut sudah sama dan jumlah bagian sudah bulat, jadikanlah masing-masing ke bentuk persen agar lebih mudah dipahami.
Grafik Silsilah Kelurga
|
Di dalam sebuah
keluarga besar terdiri dari seorang bapak/kakek, ibu/nenek, suami, isteri,
anak laki-laki, dan 2 anak perempuan, bagaimanakah cara pembagian
warisnya jika salah satu dari mereka mati ?
(Status ahli waris bisa berubah sesuai atau dinisbatkan dengan si mati).
(Status ahli waris bisa berubah sesuai atau dinisbatkan dengan si mati).
Soal 1. Jika (C)suami meninggal dunia, siapa sajakah ahli
warisnya, dan berapakah bagiannya ?
Gambar 1. Tata Cara Pembagian Waris.
|
Penjelasan:
-Sisa 13 harus dibagi rata menjadi 4 (2 bagian untuk anak perempuan+2 bagian untuk seorang anak laki-laki).
-Kalau tidak bulat hasilnya, kalikan saja 13 x 4, kalikan juga hasil bagian ahli waris lain dan penyebutnya dengan angka yang sama: 4.
Mudah kan ?
Soal 2. Bagaimana jika (A) bapak yang meninggal dunia, siapa saja ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?
-Sisa 13 harus dibagi rata menjadi 4 (2 bagian untuk anak perempuan+2 bagian untuk seorang anak laki-laki).
-Kalau tidak bulat hasilnya, kalikan saja 13 x 4, kalikan juga hasil bagian ahli waris lain dan penyebutnya dengan angka yang sama: 4.
Mudah kan ?
Soal 2. Bagaimana jika (A) bapak yang meninggal dunia, siapa saja ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?
Gambar 2. Penyelesaian Soal 2
|
Penjelasan:
- Kolom A. Status ahli waris harus selalu dinisbatkan dengan si mati. Karena yang meninggal bapak maka terjadi perubahan status: "Ibu" berubah menjadi "isteri (nya si mati)". "Suami" berubah menjadi "Anak (nya si mati)". B2 tidak dapat karena cuma besan - D bukan ahli waris karena menantu - E,F,G, dalam hal ini adalah cucu, tidak mendapat bagian waris karena terhalang oleh bapaknya (C).
- Kolom B,C dan D rasanya cukup mudah dipahami.
Soal 3. Jika yang meninggal adalah E (Anak Laki-laki) siapa
sajakah ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?
Penjelasan:
Kolom A. (C) "Suami" berubah menjadi "Bapak (nya si mati)". (D) "Isteri " berubah Menjadi "Ibu (nya si mati)". F dan G berubah menjadi "Saudara perempuan (nya si mati)".
Kolom A. (C) "Suami" berubah menjadi "Bapak (nya si mati)". (D) "Isteri " berubah Menjadi "Ibu (nya si mati)". F dan G berubah menjadi "Saudara perempuan (nya si mati)".
Gambar 3. Penyelesaian soal 3.
|
Kolom B. Mestinya ibu mendapat bagian 1/3 karena si mati tidak
punya anak, tetapi karena si mati memiliki 2 saudara atau lebih ( di sini F dan
G) maka bagian ibu menjadi 1/6. (Q.S. An-Nisa: 11). Akan halnya
saudara-saudara perempuan, mereka tidak mendapat bagian karena terhalang oleh
"Bapak", kehadiran mereka hanya mengurangi bagian ibu dari 1/3
menjadi 1/6.
Saya cukupkan dulu, kiranya metodenya bisa dimengerti, dan contoh-contohnya bisa mewakili untuk soal-soal yang sejenis. Semoga Bermanfaat.
Saya cukupkan dulu, kiranya metodenya bisa dimengerti, dan contoh-contohnya bisa mewakili untuk soal-soal yang sejenis. Semoga Bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ
ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ
ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa
tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Al-Fara'id, A.Hassan,
Penerbit: Pustaka Progressif